a. bahwa sebagai acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/7/2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian; b. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, mewujudkan keseragaman format, keterpaduan materi dan bentuk, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/7/2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian; www.peraturan.go.id 2017, No.999 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.