a. bahwa untuk melindungi konsumen dari peredaran dan perolehan benih yang performa atau keragaan varietasnya tidak sesuai dengan deskripsi, telah diatur mengenai pendaftaran varietas tanaman hortikultura dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/OT.140/7/2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dalam pendaftaran varietas tanaman hortikultura dan pelayanan perizinan berusaha sektor pertanian, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/OT.140/7/2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.