bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.