bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (4), Pasal 136 ayat (3), dan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembenihan Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.