a. bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktifitas tembakau serta untuk melindungi dan memberdayakan petani Tembakau, perlu mengatur mengenai rekomendasi teknis Impor Tembakau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.