a. bahwa Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian merupakan mitra kerja Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil, dan Penyuluh Pertanian Swadaya/Swasta dalam melaksanakan penyuluhan pertanian;
b. bahwa untuk memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian perlu dilakukan penilaian yang dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan gambaran yang akurat dan terukur;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan agar penilaian terhadap Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Teladan dapat berjalan dengan baik dan lancar dipandang perlu menetapkan Pedoman Penilaian Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Teladan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.398 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.