a. bahwa untuk mengembangkan kualitas tenaga kerja bidang perkebunan kelapa sawit dan bidang alat dan mesin pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SM.200/12/2017 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SM.200/12/2017 tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Alat dan Mesin Pertanian; b. bahwa untuk menyederhanakan pengaturan kerangka kualifikasi nasional Indonesia tenaga kerja sektor pertanian, perlu dilakukan penggabungan; c. bahwa jenjang kerangka kualifikasi nasional Indonesia tenaga kerja bidang manajemen agribisnis, pertanian organik, budi daya kedelai, dan perunggasan yang dirumuskan, telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2018, No.689 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.