a. bahwa dengan Peraturan Menteri Nomor 19/ Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan, telah diatur mengenai pendaftaran pakan; b. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan; www.peraturan.go.id 2017, No.797 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.