bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.