a. bahwa untuk menjaga standar mutu benih dan/atau bibit ternak guna melindungi konsumen dari mutu di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu menjamin kelestarian sumber daya genetik hewan secara berkelanjutan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.