a. bahwa untuk mempercepat swasembada pangan telah dilakukan pengembangan kawasan pertanian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian; b. bahwa sesuai dengan arah pembangunan pertanian berkelanjutan melalui pengembangan kawasan pertanian dengan menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ RC.040/11/2016 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan pertanian melalui pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani; www.peraturan.go.id 2018, No.559 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.