a. bahwa pembangunan perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. bahwa untuk mencapai pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit yang lebih efisien dan berkelanjutan, salah satu upaya dilakukan melalui peremajaan terhadap tanaman yang kurang produktif, tua dan/atau rusak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.