bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.