a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan, telah ditetapkan dokumen dan sertifikat karantina hewan; b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, dokumen dan sertifikat karantina hewan yang selama ini dipergunakan sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.