a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia telah ditetapkan ketentuan mengenai tempat pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah diatur fungsi pelabuhan bebas dalam menunjang kegiatan di kawasan Perdagangan Bebas; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No. 276 2
c. bahwa untuk penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 diperlukan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan Pemerintah, pelaku usaha, maupun mitra dagang;
d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan sambil menunggu kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan Pemerintah, pelaku usaha, maupun mitra dagang perlu menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dan membuka pelabuhan bebas sebagai tempat pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.