a. bahwa untuk importasi Produk Hortikultura telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; b. bahwa beberapa Produk Hortikultura memiliki nilai ekonomis dan strategis yang mempengaruhi inflasi sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; c. bahwa untuk meningkatkan daya saing Produk Hortikultura dalam negeri dan memberdayakan petani, peran pelaku usaha dan masyarakat dalam pengembangan Produk Hortikultura perlu ditingkatkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; www.peraturan.go.id 2017, No.716 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.