a. bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis dilakukan untuk menjaga ketersediaan produksi bahan pangan pokok dan penting dibutuhkan masyarakat sehingga diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019;
b. bahwa dengan adanya kebijakan percepatan pencapaian swasembada komoditas bawang putih melalui peningkatan luas tanam produksi bawang putih, dan penyesuaian ketentuan perizinan berusaha, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.