a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan Dan Atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia telah ditetapkan ketentuan mengenai tempat pemasukan buah-buahan dan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dengan peraturan perundangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah diatur fungsi pelabuhan bebas dalam menunjang kegiatan di kawasan Perdagangan Bebas; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.275 2
c. bahwa untuk penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 diperlukan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah, pelaku usaha, maupun mitra dagang;
d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan sambil menunggu kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah, pelaku usaha, maupun mitra dagang perlu menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan membuka pelabuhan bebas sebagai tempat pemasukan buah- buahan dan/atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.