a. bahwa untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung penyederhanaan proses pelayanan perizinan, diperlukan upaya menjaga ketersediaan benih secara cukup dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri benih dalam negeri, melestarikan sumber daya genetik, meningkatkan keragaman genetik, menjaga keamanan hayati, serta meningkatkan devisa negara, khususnya melalui perdagangan benih hortikultura sehingga diperlukan pengaturan mengenai ketentuan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura;
c. bahwa pengaturan pemasukan benih dan pengeluaran benih yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/ HR.060/5/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/ HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan lingkungan strategis, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.