a. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memberikan peluang dan kesempatan yang sama pada sektor pemerintah dan swasta untuk berperan dalam menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga ternak, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan kesehatan manusia dan hewan, serta kesejahteraan peternak; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.