a. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap penghidupan (livelihood) peternak dari dampak bencana alam dengan dilakukan penanganan hewan untuk mengurangi potensi kerugian ekonomi dan sosial yang timbul akibat terjadinya bencana alam; b. bahwa penanganan hewan dilakukan untuk menyelamatkan hewan dari dampak bencana alam dengan menerapkan kesejahteraan hewan, mencegah terjadinya penularan dan penyebaran zoonosis, dan menjaga kesehatan lingkungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Hewan pada Bencana Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.