a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/ Permentan/OT.140/I/2011 telah ditetapkan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Badan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa program dan kegiatan ketahanan pangan merupakan prioritas pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan dalam rangka pencapaian sasaran program kegiatan ketahanan pangan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Badan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2012; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.274 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.