a. bahwa Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya mengatur pengangkatan pertama kali Paramedik Veteriner dapat dipertimbangkan dengan ketentuan salah satunya mengikuti dan lulus uji kompetensi dibidang pengendalian hama penyakit hewan, dan pengamanan produk; b. bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan uji kompetensi Paramedik Veteriner; c. bahwa untuk mewujudkan Paramedik Veteriner yang kompeten dan profesional maka perlu dilaksanakan uji kompetensi; 2014, No.1929 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.