a. bahwa pengaturan mengenai penetapan dan pelepasan rumpun atau galur dari sumber daya genetik hewan dalam perkembangannya, perlu dilakukan penyesuaian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.