a. bahwa sebagai pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan mekanisme penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra, memberikan perlindungan kepada pekebun mitra memperoleh harga yang saling menguntungkan, menghindari persaingan usaha tidak sehat, serta mendukung usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.