a. bahwa tenaga pelaksana yang melakukan aktivitas pelayanan perkawinan ternak berdasarkan kualifikasi pendidikan formal, kompetensi, dan/atau pelatihan, memiliki kesempatan yang sama dan hak atas pekerjaan yang dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak merupakan ujung tombak dalam peningkatan populasi dan kualitas genetik ternak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pangan hewani dan mendukung program swasembada pangan, sehingga diperlukan upaya pemerintah mengatasi stagnasi penambahan jumlah tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak di lapangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Perkawinan Ternak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.