a. bahwa untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, ketentuan mengenai tata naskah dinas Kementerian Pertanian telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum tentang kearsipan serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.