a. bahwa untuk melindungi dan mencegah masyarakat mengonsumsi pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.