a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak, telah diatur produksi, sertifikasi, dan peredaran benih bina; b. bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, standardisasi, kebutuhan, dan tuntutan masyarakat, Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum menampung benih varietas lokal, sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.