a. bahwa tanaman teh merupakan salah satu komoditas unggulan perkebunan, untuk keberhasilan pengembangan teh diperlukan ketersediaan bahan baku tanam/benih unggul bermutu yang bersumber dari kebun sumber benih dan bersertifikat;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada konsumen/produsen benih untuk penetapan calon kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman teh diperlukan Standar Operasional Prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan agar pelaksanaan penetapan calon kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman teh dapat berhasil baik, perlu menetapkan 2014, No.1374 2 Standar Operasional Prosedur Penetapan Calon Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze) dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.