a. bahwa untuk menjamin bahan pakan asal tumbuhan yang dimasukkan dari dan dikeluarkan ke wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi bahan pakan asal tumbuhan; b. bahwa pengaturan mengenai persyaratan pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan, telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.