bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.