bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.