a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/ Permentan/OT.140/10/2006, telah ditetapkan Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik; b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu mengatur kembali Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.