a. bahwa untuk mewujudkan janji layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden, perlu mengatur mengenai standar pelayanan minimum Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.