a. bahwa teknologi inseminasi buatan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan jumlah dan mutu produksi ternak unggul melalui semen beku; b. bahwa semen beku yang diproduksi dan diedarkan melalui inseminasi buatan harus memenuhi standar mutu dan kesehatan hewan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia; www.peraturan.go.id 2016, No.405 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.