a. bahwa pemasukan obat hewan khusus diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sediaan biologik yang penyakitnya dan biang isolatnya tidak ada di dalam negeri namun membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi kepentingan nasional wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.