a. bahwa sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian/inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara www.peraturan.go.id 2017, No.526 -2- Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.