a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.