bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.