a. bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara; b. bahwa untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu melayani publik, sesuai dengan nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, telah ditetapkan peraturan mengenai penanganan benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat lingkup Kementerian Pertanian; c. bahwa untuk kesinambungan pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu penggantian peraturan melalui simplifikasi 2022, No.630 -2- pengaturan dalam satu Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.