a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian telah ditetapkan Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian; b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan untuk memperlancar arus informasi serta komunikasi tulis kedinasan perlu pengembangan tata naskah dinas; c. bahwa untuk tertib administrasi dan peningkatan pelayanan publik, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/ OT.140/10/2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian; www.peraturan.go.id 2016, No. 261 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.