a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Perjanjian Lingkup Kementerian Pertanian; b. bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian diperlukanperan sumberdaya eksternal melalui kerjasama dengan lembaga lain agar tercapai peningkatan kapasitas peran dan fungsi sumber daya manusia maupun kelembagaan pertanian; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Pedoman Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.