a. bahwa pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di Kementerian Pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/PERMENTAN/ OT.140/10/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/ OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian; b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, ketentuan mengenai alih teknologi pertanian dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/PERMENTAN/ OT.140/10/2013 tentang Perubahan Kedua atas www.peraturan.go.id 2018, No.236 -2- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/ OT.140/2/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Alih Teknologi Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.