a. bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Veteriner pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, perlu menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu menyusun kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.