a. bahwa untuk menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, estetika, dan ketertiban dalam penyusunan Naskah Dinas Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/TU.120/05/2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri pertanian Nomor 41/PERMENTAN/TU.120/ 10/2018 tentang Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pertanian; b. bahwa dengan adanya perkembangan kebijakan mengenai tata naskah dinas di Kementerian Pertanian, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.