a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, Barang Milik Negara berupa rumah negara yang dipergunakan oleh Kementerian Pertanian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil, perlu dilakukan pengelolaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Rumah Negara Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.