a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya; b. bahwa dalam rangka menghitung kebutuhan Analis Pasar Hasil Pertanian pada instansi Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan agar pengadaan, pengangkatan, dan penempatan Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian berjalan dengan baik, perlu Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.