a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (4), Pasal 136 ayat (3), dan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan terkait dengan produksi, sertifikasi dan peredaran benih hortikultura serta untuk mendukung program pemerintah, perlu dilakukan penggantian pengaturan mengenai pembenihan hortikultura; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.