a. bahwa untuk mendukung penguatan kawasan sentra produksi pangan, peningkatan ketersediaan, akses, kualitas konsumsi pangan, dan nilai tambah komoditas pertanian, perlu mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2022, perlu menyusun petunjuk operasional pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pertanian tahun anggaran 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022; 2022, No.242 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.